Search

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Pusdiklat Aparatur Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Pusdiklat Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  2. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  4. Pelaksanaan kerja sama dan promosi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  5. Pemantauan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.