Selama lebih puluhan tahun pembangunan di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Indonesia Bagian Timur masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan di wilayah Indonesia Bagian Barat. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia , Bapak Joko Widodo dan Bapak Yusuf Kala melaksanakan pembangunan infrastruktur di ke dua wilayah tersebut (Tengah dan Timur) khususnya dalam pembangunan logistik nasional. Pembangunan penyediaan infrastruktur logistik tentunya dapat menarik masyarakat lainnya khususnya di wilayah Indonesia Bagian Barat dan juga tentunya para investor asing dan local untuk melakukan pergerakan ekonomi di kedua kawasan Indonesia (Tengah dan Timur) secara menyeluruh. Peran logistik saat ini menjadi sangat penting baik untuk kepentingan masyarakat khususnya pada bidang perekonomian dan keamanan serta pertahanan. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk ke empat terbesar di dunia memiliki pasar yang besar dan menjanjikan dengan tingkat jumlah penduduk berusia muda yang sangat potensial. Oleh karena itu, kekuatan tersebut harus dimanfaatkan secara baik untuk mendukung pengembangan mata rantai logistik secara nasional yang menjangkau sampai ke wilayah kepulauan dan terpencil di seluruh wilayah Indonesia seperti Provinsi Papua yaitu Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Puncak Jaya, Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat dan Provinsi Papua Barat yaitu Kab Sorong Selatan, Raja Ampat, dan Kabupaten Maybrat (sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019). Namun kenyataannya saat ini kinerja Sistem Logistik Nasional masih belum optimal, karena masih tingginya biaya logistik nasional dan belum memadainya kualitas pelayanan, yang ditandai dengan (a) tingkat penyediaan infrastruktur baik kuantitas maupun kualitas yang masih dalam tahap pembangunan baik di Indonesia Bagian Barat maupun Indonesia Bagan Timur, (b) masih adanya pungutan tidak resmi dan biaya transaksi yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, Biaya logistik Indonesia mencapai 23,5 persen pada tahun 2017 masih tertinggal dibandingkan dengan negara Asean lainnya yaitu Vietnam (15 persen), Thailand (13,2 persen), Malaysia (13 persen) dan Singapura (8,1 persen) (c) masih tingginya waktu pelayanan ekspor-impor dan adanya hambatan operasional pelayanan di pelabuhan, (d) masih terbatasnya kapasitas dan jaringan pelayanan penyedia jasa logistik nasional, (e) masih terjadinya kelangkaan stok dan fluktuasi harga kebutuhan bahan pokok masyarakat, terutama pada hari-hari besar nasional dan keagamaan, dan bahkan (f) masih tingginya disparitas harga pada daerah perbatasan, terpencil dan terluar. Kondisi tersebut sangat mempengaruhi kinerja sektor logistik nasional, dimana berdasarkan survei Indeks Kinerja Logistik (Logistics Performance Index/LPI) oleh Bank Dunia yang dipublikasikan pada tahun 2018 posisi Indonesia berada pada peringkat ke49, dan berada di bawah kinerja beberapa negara ASEAN yaitu Singapura, Malaysia, Thailand. Negara Singapura masih memimpin dalam hal pelayanan kepabeanan, kemudahan mengatur pengapalan internasional, kompetensi logistik dari pelaku dan penyedia jasa local, pelacakan, biaya logistik dalam negeri dan waktu antar barang dibandingkan dengan 3 negara Asean lainnya (Grafik1). Nilai rata-rata PDRB Wilayah Indonesia Timur (Maluku dan Papua) sebesar 4,92 pesen masih lebih unggul dibandingkan dengan rata-rata PDRB Wilayah Indonesia Barat (Sumatera dan Jawa) yaitu 3,32 persen. Sedangkan untuk PDRB wilayah Indonesia Bagian Tengah (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi) adalah sebesar 3,99 persen. (Grafik 2 sampai dengan 8) berikut ini : Pembenahan terhadap berbagai hambatan yang terjadi pada logistik nasional harus secara cepat tertangani dengan baik misalnya pelayanan di sector pelabuhan khususnya SDM logistik mampu menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), dan internet of things (IoT, pergudangan, pelayaran, transportasi). Pembenahan sejumlah tantangan di era Revolusi Industri 4.0 dan menghadapi Global Value Chain kedepan, perlu dilakukan secepatnya khususnya dengan perkembangan teknologi industri logistik yang begitu pesat khususnya di Indonesia Bagian Timur, Tengah dan Barat sehingga diharapkan sumbangan PDRB semakin tinggi bagi perkonomian nasional dan tentunya jalannya perusahaan di bidang bisnis logistik tetap bisa bertahan. Sang Saniaka Tajulftri, Widyaiswara Ahli Madya DAFTAR PUSTAKA Peraturan Presiden Nomor. 26 Tahun 2012 Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. https://www.worldbank.org/in/country/indonesia https://www.bps.go.id/dynamictable/2015/10/26/964/-seri-2010-laju-pertumbuhan-produk-domestik-regional-bruto-per-kapita-atas-dasar-harga-konstan-2010-menurut-provinsi-2011-2017-persen-.html