Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang perdagangan, khususnya dalam memahami dan menerapkan Regulatory Impact Assessment (RIA), Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan (PusbangkomAP) telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis Regulatory Impact Assessment (RIA) secara daring. Pelatihan ini berlangsung selama 5 hari, mulai tanggal 21 hingga 28 Mei 2025. Pelatihan ini diikuti oleh 36 peserta yang berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Tujuan dari adanya RIA adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirancang memiliki manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan, serta mengidentifikasi, menganalisis, dan mengurangi dampak potensi negatif terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat,”ujar Kapusbangkom Aparatur Perdagangan, Muhammad Rivai Abbas, dalam pembukaan pelatihan.
Pengajar dalam pelatihan ini berasal dari akademisi, yaitu Wayan R. Susila dari Universitas Prasetya Mulya, dan praktisi Kementerian Perdagangan dari berbagai unit yang memiliki kompetensi dalam bidang kebijakan publik. Materi yang disampaikan oleh pengajar meliputi: dasar hukum dan proses bisnis dalam RIA di Kemendag, perkembangan RIA dalam analisis kebijakan publik, tahapan dalam analisis RIA, serta praktik pemilihan opsi, dan strategi implementasi.
Peserta menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan secara keseluruhan sudah baik, tetapi ada beberapa saran untuk meningkatkan kualitas pelatihan. Di antaranya adalah permohonan agar disediakan dokumen RIA statement atau naskah akademik dari regulasi yang sedang berjalan. Diharapkan pelatihan ini dapat menambah pengetahuan dan keterampilan ASN perdagangan dalam menganalisis dampak kebijakan publik.