Ketika perubahan berjalan dengan sangat cepat, kita membutuhkan SDM yang juga mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi juga harus menerapkan pendekatan yang mengikuti perubahan. Penerapan Corporate University (Corpu) menjadi kebutuhan untuk menjamin SDM perdagangan yang berkualitas dan mengikuti perkembangan global. Dalam rangka menuju Trade Corpu, Pusbangkom Aparatur Perdagangan (Pusbangkom AP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP) melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Trade CorPu), pada Rabu, 19 November 2025 secara hybrid.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan, Mardyana Listyowati, yang mengungkapkan harapannya agar Trade Corpu segera terwujud.
Acara ini juga dihadiri oleh Deputi Transformasi Pembelajaran ASN, LAN, Dr. Erna Irawati. Beliau menyampaikan urgensi Corpu untuk instansi pemerintah saat ini. Menurutnya, Corpu memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi organisasi tetapi juga bagi individu. "Corpu memastikan tercapainya isu-isu strategis organisasi, serta meningkatnya kompetensi individu melalui social dan experiential learning. Tanggung jawab pengembangan kompetensi tidak hanya pada unit yang menyelenggarakan pelatihan, tetapi ada di semua level dan semua unit," ujarnya.
Paparan lainnya disampaikan oleh Tri Nur Hatimah, dari Badan Kepegawaian Negara tentang penerapan manajemen talenta terkait dengan Corpu. Menurutnya, manajemen talenta merupakan proses jangka panjang dan di dalamnya termasuk pengembangan kompetensi yang terintegrasi dengan Corpu. Contoh yang diberikan adalah aplikasi dari BPOM yang dapat mengidentifikasi gap kompetensi pegawai dan terhubung dengan aplikasi Corpu untuk menampilkan modul apa yang harus dipelajari, sehingga kotak talenta pegawai dapat meningkat.
Kapusbangkom Aparatur Perdagangan, Muhammad Rivai Abbas, turut serta sebagai pembicara dan menyatakan bahwa harus ada rasa tanggung jawab pengembangan Corpu di masing-masing unit karena Corpu bukanlah sesuatu yang sangat baru, melainkan hal yang sebenarnya sudah dilaksanakan. Rivai juga menyampaikan isi dari Permendag Trade Corpu, salah satunya penyelenggaraan Trade Corpu yang terdiri dari: Struktur ASN Corpu, manajemen pengetahuan, forum pembelajaran, sistem pembelajaran, integrasi sistem, teknologi pembelajaran, dan strategi pembelajaran. Peraturan ini juga disusun berdasarkan hasil benchmarking ke beberapa institusi antara lain Kementerian Keuangan, Telkom, dan BPKP.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi terkait saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan. Sesi diskusi berlangsung dengan baik dan Pusbangkom AP memperoleh masukan yang berarti dari peserta yang hadir dari berbagai unit di Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Asosiasi Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan. Diskusi yang berlangsung antara lain terkait penggunaan istilah Asosiasi Profesi bidang Perdagangan menjadi Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional bidang Perdagangan. Selain itu terkait penggunaan istilah PNS, bukan ASN, karena sampai saat ini peraturan tentang pengembangan kompetensi adalah PNS. Tahap berikutnya Permendag ini akan memasuki tahap telaah oleh Biro Hukum. Semoga Permendag Corpu ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen Kementerian Perdagangan.

