Cita-cita mewujudkan World Class Bureaucracy di tahun 2024 (LAN RI, 2018) tentu harus didukung pula dengan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yaitu ASN sebagai pilar utama terwujudnya visi tersebut. PNS sebagai salah satu bagian dari Aparatur sipil Negara memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Terdapat tiga jenis kompetensi PNS yang harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi, dan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. E-LEARNING PNS Selama ini, pengembangan kompetensi PNS identik dengan program pelatihan ataupun melalui bimbingan teknis (workshop). Akan tetapi saat ini sesuai dengan pasal 212 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan nonklasikal yang dilakukan sekurang-kurangnya melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta. E-learning adalah suatu sistem atau konsep pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar. Saat ini sudah banyak lembaga-lembaga diklat yang sudah memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan LAN No. 8 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi PNS Melalui E-Learning menjelaskan bahwa E-Learning adalah Pengembangan Kompetensi PNS yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja. Penyelenggaraan E-learning dapat dilaksanakan untuk Pengembangan Kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Penyelenggaraan E-Learning bertujuan untuk: a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi E-Learning PNS yang diselenggarakan melalui sebuah Learning Management System (LMS) Merupakan media komunikasi yang efektif, cepat dan kredibel. Dengan E-Learning ini, proses penyelenggaraan sebuah pelatihan dapat diautomatisasi dengan bantuan komputer sehingga pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara masif dengan system yang telah tersedia tanpa harus menambah sumber daya pelatihan. b. Memperluas akses bagi PNS dalam mengembangkan kompetensi secara berkesinambungan Saat ini hampir setiap PNS (terutama dari generasi milenial) memiliki gawai yang digunakan dalam bekerja maupun untuk kehidupan sosial sehari-harinya. Oleh karena itu proses pengembangan kompetensi PNS melalui E-Learning ini dapat dilakukan Kapan saja, dimana saja , dapat diakses dari lokasi mana saja dan bersifat global. Sehingga seorang PNS dengan mobilitas yang sangat tinggi sekalipun tetap akan dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kompetensinya sejumlah 20 JP per tahun. c. Mempercepat peningkatan kinerja organisasi. Pengembangan kompetensi melalui E-Learning ini secara kuantitas akan lebih banyak menjangkau PNS untuk dikembangkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan organisasi tanpa harus meninggalkan tugasnya sehari-hari sehingga diharapkan laju kinerja organisasi akan meningkat secara signifikan. Ruang lingkup dalam penyelenggaran E-Learning PNS meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi. Keseluruhan fasilitas dan mekanisme pelaksanaan tahapan e-Learning PNS ini dilaksanakan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi. Perencanaan pengembangan kompetensi merupakan tahapan penyelenggaraan E- Learning yang dilakukan untuk menyeleksi peserta, dan menyiapkan substansi serta media pembelajaran. Tahapan Pelaksanaan merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tahapan Evaluasi merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning sebagai bentuk tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan Pengembangan Kompetensi selanjutnya. PERAN WIDYAISWARA DALAM E-LEARNING PNS Di dalam Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi PNS Melalui E-Learning dijelaskan bahwa sumber daya manusia yang terlibat di dalam E-Learning PNS ini terdiri dari : tutor, pengelola, penyelenggara dan mentor. Tutor e-Learning PNS terdiri dari Widyaiswara, penguji, coach dan/atau sebutan lainnya. Adapun tugas seorang mentor adalah memberikan bimbingan dan masukan kepada peserta pelatihan terkait pencapaian kompetensi yang diharapkan; memberikan transfer pengetahuan dan pengalaman kepada peserta pelatihan; dan memberikan dukungan terkait aspek teknis dan substantif dalam penyusunan produk pembelajaran. Widyaiswara memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pembelajaran berbasis E-Learning untuk PNS ini. Widyaiswara yang berperan sebagai seorang tutor E-Learning melaksanakan tugas-tugas pelaksanaan dikjartih yaitu: menyusun rencana pembelajaran; menyusun dan/atau mengembangkan bahan ajar dan media pembelajaran; menghasilkan bahan ajar dan media pembelajaran; menyebarluaskan dan/atau mengunggah bahan ajar dan media pembelajaran; memberikan tutorial terkait materi pembelajaran; dan/atau membimbing peserta pelatihan di bidang akademik. Penguji adalah Tutor yang bertugas untuk menguji dan menilai hasil pembelajaran peserta pelatihan. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan LAN No. 8 tahun 2018 pasal 9 seorang penguji melaksanakan tugas yang meliputi: memberikan penilaian terhadap evaluasi hasil belajar peserta pelatihan; memberikan saran untuk peningkatan kualitas hasil belajar peserta pelatihan; dan menyusun soal, tugas dan/atau evaluasi hasil belajar, termasuk kunci jawabannya. Adapun Coach adalah Tutor yang bertugas membantu peserta pelatihan dengan menstimulasi pemikiran dan semua sumberdaya yang dimiliki mereka, membangun proses kesadaran diri mereka, serta menciptakan berbagai strategi untuk menyelesaikan tantangan yang mereka hadapi melalui metode yang sudah dibuktikan oleh riset.. Seorang coach melaksanakan tugas yang meliputi: memberikan bimbingan selama proses pelatihan; membantu mengenali, menggali dan memampukan peserta pelatihan dengan potensi yang dimiliki; dan memantau kegiatan peserta pelatihan. SIMPULAN Peranan Widyaiswara dalam pembelajaran berbasis E-Learning untuk PNS pada dasarnya masih menjalankan tugas dan fungsi kewidyaiswaraan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB No. 22 tahun 2014. Akan tetapi dalam hal ini Widyaiswara harus pula memiliki kompetensi teknis penguasaan Teknologi Informasi, terutama dalam hal merancang pembelajaran nonklasikal berbasis elektronik karena sebagian besar bahan belajar akan disebarluaskan dan diunggah ke dalam system manajemen pembelajaran (Learning Management System, LMS) yang digunakan. Widyaiswara harus dapat memperluas jejaring kerja dan bekerja sama, terutama dengan para ahli di bidangnya (Subject Matter Expert) agar dapat menghasilkan bahan-bahan dan media pembelajaran yang berkualitas tinggi dan mudah dipahami oleh peserta pelatihan. Ratnaningsih Hidayati REFERENSI LAN RI. 2018. Heading World Class Bureaucracy, Minister Of Administrative And Bureaucratic Reform And LAN Prepare ASN Corporate University retrieved from http://lan.go.id/en/lan-news/menuju-birokrasi-kelas-dunia-kemenpanrb-dan-lan-siapkan-asn-corporate-university diakses pada tanggal 31 Oktober 2018 pukul 14.16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri PAN RB No. 22 tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya Peraturan LAN No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi PNS Melalui E-Learning