Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan (BPAP) Padang, Kementerian Perdagangan, Hadi Barry Rahmatullah, mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan membuka secara resmi Pelatihan Teknis Kebijakan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yang diselenggarakan oleh BPAP Padang, Rabu (10/07/2024). Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 10 - 16 Juli 2024 menggunakan metode blended learning (tiga hari daring dan dua hari luring) serta diikuti oleh 20 (dua puluh) aparatur perdagangan dalam wilayah kerja BPAP Padang.
Dalam sambutannya, Hadi menyampaikan kebijakan pemerintah terkait bapokting merupakan salah satu hal krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bapokting, Kementerian Perdagangan diberi tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas harga dan pengendalian distribusi ketersediaan bapokting di masyarakat. Dalam perumusan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, dibentuklah Bapanas (Badan Pangan Nasional) melalui Perpres No. 66 Tahun 2021. Pembentukan Bapanas bertujuan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, mengatasi berbagai persoalan pangan nasional dan melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah terkait pemenuhan pangan nasional. BAPANAS, bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan Disperindag Prov. Sumbar, juga menjadi pengajar pada pelatihan tersebut.
Melalui Pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang kebijakan-kebijakan terkini yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat bermanfaat bagi banyak pihak.