Harga barang kebutuhan pokok menjadi indikator stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan. Keseimbangan antara pasokan dan permintaan pasar akan menentukan harga jual. Untuk memperkuat kapasitas ASN Perdagangan, Pusdiklat Aparatur Perdagangan, Disperindagkop UKM, dan BPSDM Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan pelatihan teknis Kebijakan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan skema PNBP.
Pada pembukaan pelatihan, Kapusdiklat Aparatur Perdagangan menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan pemahaman peserta mengenai bagaimana kebijakan perdagangan dapat mempengaruhi harga dan pasokan di pasar, serta bagaimana berbagai faktor internal dan eksternal dapat mempengaruhi stabilitas harga.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode tatap muka pada tanggal 14-18 Oktober 2024 dan diikuti oleh 20 orang peserta dari Provinsi DKI Jakarta. Pengajar pada pelatihan ini berasal dari Badan Pangan Nasional, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perdagangan. Materi utama yang akan diajarkan adalah kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi hara barang kebutuhan pokok dan barang penting, struktur harga, pemantauan analisis harga dan stok, serta praktik verifikasi data harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.