Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan (BPAP) Padang, Pusdiklat Aparatur Perdagangan, Kementerian Perdagangan, menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengawasan Kegiatan Perdagangan bagi aparatur perdagangan dalam wilayah kerja BPAP Padang yaitu Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 7 - 13 Agustus 2024 secara blended learning.
Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ibu Susy Herawaty. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan “Peran penting aparatur perdagangan sebagai pengawas perdagangan, bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan, sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara berimbang. Seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Permendag No. 36 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan”. Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat berperan aktif selama pelatihan, serta banyak bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, sehingga mendapatkan hasil yang optimal dari pelatihan ini.
Pelatihan ini merupakan komitmen BPAP Padang dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur perdagangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, yang merupakan salah satu aspek krusial dalam perdagangan.