Upaya Kemendag Mewujudkan Integritas Aparatur untuk Meningkatkan Kinerja Perdagangan

 

 

Integritas dalam kamus Bahasa Indonesia mengandung pengertian mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Sedangkan dalam Kamus Oxford menghubungkan arti integritas dengan kepribadian seseorang yaitu jujur dan utuh. Dengan kata lain integritas diartikan sebagai “satunya kata dengan perbuatan”.

Pada umumnya, prinsip-prinsip inti dari integritas adalah nilai-nilai kehidupan yang membawa makna untuk kebajikan, kepedulian, ketergantungan, kejujuran, kemanusiaan, kebaikan, anti korupsi, anti manipulasi, anti kolusi, anti nepotisme, kesetiaan, kedewasaan, objektifitas, kepercayaan, kehormatan, dan kebijaksanaan. Untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan memiliki nilai-nilai positif pemerintah telah mencanangkan program reformasi birokrasi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memulai melaksanakan program Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 untuk mencapai birokrasi yang bersih dan bebas KKN. Adapun Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan Kemendag tersebut disesuaikan dengan agenda pembangunan nasional.

Adapun pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemendag 2015-2019 diarahkan pada tiga sasaran yang disesuaikan dengan sasaran pembangunan sub sektor aparatur negara, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019. Ketiga sasaran reformasi birokrasi tersebut adalah : Birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. 

     Untuk memudahkan implementasi dari ketiga sasaran Reformasi Birokrasi tersebut Kemendag telah membentuk Kelompok Kerja (pokja-pokja) reformasi birokrasi yang memiliki tanggung jawab untuk menetapkan serta mensukseskan sasaran reformasi birokrasi di Kemendag.

Sasaran Pokja Reformasi Birokrasi Kemendag

  1. Pokja Manajemen Perubahan
  2. Pokja Penguatan Pengawasan
  3. Pokja Penguatan Pengawasan
  4. Pokja Penguatan Akuntabilitas
  5. Pokja Penataan dan Penguatan Organisasi
  6. Pokja Penataan Tatalaksana
  7. Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM
  8. Pokja Penataan Peraturan dan Perundang-undangan

9.    Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

 Bila diperhatikan secara seksama, seluruh sasaran program kerja dari 9 Pokja tersebut tujuan utamanya adalah mewujudkan aparatur perdagangan yang berintegritas demi tercapainya sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan diatas. Terwujudnya ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas pada gilirannya akan menuju pada tercapainya misi Kemendag.

Berdasarkan laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemendag Tahun 2015 sebagai hasil evaluasi yang dilakukan  oleh Pokja Monitoring dan Evaluasi program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemendag, didapatkan kesimpulan bahwa Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemendag pada Tahun 2015 secara umum mendapatkan nilai yang cukup baik. Dari kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Pokja Monev Reformasi Birokrasi, dihasilkan rekomendasi bahwa kegiatan–kegiatan yang harus diprioritaskan oleh delapan pokja area perubahan adalah sebagai berikut:

1.    Pokja Manajemen Perubahan:

a.    Agent of Change

b.    Nilai-nilai integritas dan SPIP

c.    Public Campaign

2.    Pokja Penguatan Pengawasan

Implementasi SPIP di  lingkungan Kemendag 

3.    Pokja Penguatan Akuntabilitas 

a.    Awareness terhadap kontrak kinerja

b.    Tertelusurnya/ tercerminnya antara Kontrak Kinerja Organisasi dan Individu

4.    Pokja Penataan dan Penguatan Organisasi

a.    Penataan Kelembagaan

b.    Sekretariat Reformasi Birokrasi

5.    Pokja Penataan Tatalaksana

a.    Monitoring dan Evaluasi Sistem dan Prosedur Kerja

b.    e-goverment

6.    Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM

a.    Rekruitmen dan seleksi secara transparan dan berbasis kompetensi

b.    Sistem promosi secara terbuka

c.    Perumusan dan penetapan kebijakan tentang pengendalian kualitas diklat

7.    Pokja Penataan Peraturan dan Perundang-undangan

a.    Disharmonisasi peraturan perundang-undangan

b.    Pengelolaan peraturan perundang-undangan

8.    Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

a.    Penerbitan Permendag terkait tanda tangan elektronik

b.    Daftar Informasi Publik

 

Rekomendasi tersebut diatas dapat dikatakan sebagai bukti komitmen Kemendag untuk mewujudkan integritas dan reformasi birokrasi yang dapat dibuktikan secara terukur dan akuntabel. Upaya untuk meningkatkan integritas aparatur dan organisasi Kemendag tersebut membuahkan capaian yang cukup menggembirakan. Berdasarkan laporan tahun 2015, hasil self assessment Program Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) online Kemendag mengalami kenaikan dari penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bulan Maret 2015, dari 69.98 menjadi 83.44. PMPRB adalah instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Kementerian/Lembaga/ dan Pemda.

Sesuai dengan hasil penilaian di atas, ada beberapa rekomendasi dari Kemenpan & RB Birokrasi terhadap Pelaksanaan reformasi birokrasi Kemendag, yaitu: Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemendag Tahun 2015.

  1. Diharapkan keterlibatan pimpinan secara langsung pada saat melakukan penyusunan Renstra, perjanjian kerja, serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap kinerja yang akan dicapai;
  2. Hasil penilaian individu hendaknya dijadikan dasar bagi pengembangan karir individu dan pemberian reward;
  3. Dalam menata Sistem Manajemen SDM, Kemendag agar segera mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi yang telah ditetapkan;
  4. Kemendag diharapkan melakukan evaluasi berkala terhadap penanganan gratifikasi, pengaduan masyarakat, whistle blowing system
  5. Mengatur penanganan benturan kepentingan dalam suatu ketetapan formal;
  6. Melanjutkan penerapan SPIP ke tahapan selanjutnya;
  7. Melaksanakan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 52 tahun 2014, dan segera mengusulkan unit kerja menuju WBK/WBBM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  8. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelayanan yang telah diberikan sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan pemberian pelayanan Kemendag kedepannya.

    

              Program kerja dan capaian Pokja Reformasi Birokrasi Kemendag ini perlu diketahui dan disosialisasikan secara lebih terbuka kepada seluruh pegawai Kemendag. Dengan mengetahui informasi ini, setiap individu aparatur Kemendag yang memiliki kesadaran untuk mencanangkan program perbaikan diri dan meningkatkan integritas pribadi, setidaknya dapat menjadikannya sebagai rujukan agar dapat mensinergikan diri dengan program reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur yang dicanangkan Kemendag melalui Pokja Reformasi Birokrasi tersebut.  


 

 

DAFTAR PUSTAKA

Badudu-Zain. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Pustaka

 

Barata, Atep Adya. 2003. Dasar-Dasar Pelayanan Prima: Persiapan Membangun Budaya Pelayanan Prima untuk Meningkatkan Kepuasan dan Loyalitas Pelanggan.  Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sucie, 2014, Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelayanan Prima, LPPM STIE La Tansa Mashiro, Banten 2014

 

Hornby, A. S. 1989, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Fourth Edition. Oxford: Oxford, University Press

 

Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Perdagangan Tahun 2015,  Sekretariat Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekjen Kementerian Perdagangan

Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 -2019

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019

 

Rencana Strategis Kementerian Perdagangan tahun 2015-2019, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat

 

Penulis : Media Pusdiklat

 

 

 

 

0 Komentar - Tulis Komentar

Saran dan Kritik