Peran Diplomasi (Ekonomi dan Perdagangan) Dalam Meningkatkan Daya Saing Nasional

 

                                                            

Peran Diplomasi (Ekonomi dan Perdagangan) dalam Meningkatkan

Daya Saing Nasional

 

Latar Belakang

Kata globalisasi dapat menjadi obat atau penyakit yang dapat mengganggu perkembangan ekonomi nasional. Untuk lebih meningkatkan daya saing Indonesia tidak bisa dipisahkan dari tingkat level regional ataupun global. Mengapa ? Daya saing’ Indonesia itu dibangun dengan menjadikan masalah di dalam negeri seperti kemiskinan, ketertinggalan industri, pengangguran, persaingan dagang. Daya saing dapat di tingkatkan melalui peran diplomasi ekonomi dan perdagangan dengan koordinasi antara pemegang kebijakan dan stakeholders terkait, ditambah hubungan yang baik antara publik-privat serta tindakan peningkatan mutu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Pemetaan diplomasi ekonomi dan perdagangan internasional melalui dimensi hubungan bilateral, multilateral dan regional menjadi penting khususnya melalui sumber daya manusia yang berkompeten di sektor ekonomi dan perdagangan dalam melaksanakan aturan main perdagangan internasional secara lebih profesional.

Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Internasional, menyatakan bahwa Hubungan Internasional merupakan suatu kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah dan seterusnya. Hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling pengertian antar bangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antar bangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa dan membina serta menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia. Negara yang kurang melakukan hubungan perdagangan atau hubungan internasional dengan negara lainnya, maka negara tersebut akan tersisih secara perlahan-lahan, khususnya dalam pergaulan dunia dan pada akhirnya akan berdampak buruk kepada negara itu sendiri. Wujud nyata dari hubungan internasional tersebut adalah melalui hubungan antar negara dimana negara yang satu dengan negara lainnya melakukan kerjasama ekonomi (perdagangan), teknologi dan lain-lain.
 


 

Tingkat persaingan dalam globalisasi semakin intens dari tahun ke tahun. Indonesia harus cerdik dalam melihat perkembangan yang ada dengan disertai analisis terhadap kekuatan-kelemahan-peluang- yang ada dalam kompetisi antar bangsa tersebut. Apabila dikaitkan dengan situasi persaingan, Indonesia saat ini termasuk negara yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik selain negara Vietnam dan Malaysia. Berbagai kajian yang telah dilakukan di Indonesia menunjukkan bahwa kekuatan Indonesia ada pada keunggulan SDA. Misalnya, sektor perkebunan kopi Gayo Indonesia, telah berhasil mendapat pengakuan dari Uni Eropa. Hingga saat ini masih diperlukan jaminan atas stabilitas politik dan keamanan sehingga diharapkan kedepan stabilitas dalam perekonomian pun dapat terdukung dengan baik. Dan yang terakhir dinamika hubungan internasional yang cepat berubah dari waktu ke waktu menyebabkan siapapun yang berkecimpung dalam dunia diplomasi memerlukan SDM yang mempunyai keahlian khusus. Berdasarkan data World Bank, Global Governence Index, Indeks Daya Global Dan Indeks Kemudahan Berusaha kelompok negara Asean tahun 2015-2016, Singapura menduduki peringkat satu untuk kedua indeks tersebut, sedangkan negara Indonesia menduduki posisi 41 untuk indeks daya saing global, dimana Indonesia hanya lebih unggul dari negara Vietnam posisi 50 dan Philipina posisi 57. Untuk kemudahan berusaha Indonesia menduduki posisi 91 masih lebih unggul dari Philipina dengan posisi 99, (Grafik 1).
 

Grafik 1. Kinerja Pemerintah Negara Asean
 

Posisi Indonesia yang masih lemah dibandingkan dengan negara Singapura, Malaysia dan Thailand, perlu disikapi dengan bijak dan tentunya Indonesia harus melakukan terobosan-terobosan inovasi-inovasi baru sehingga indeks daya saing global dan kemudahan berusaha dapat mengungguli negara Malaysia dan Thailand. Hasil survei Program for International Students Assesment, kondisi negara-negara Asean dan Asia dalam skor kemampuan Sains, dan Membaca, khususnya SDM negara Singapura mempunyai keunggulan yang luar biasa dibandingkan negara lainnya seperti Jepang posisi 2 dan 4, Hongkong posisi 6 dan 2, dan beberapa negara lainnya (kemampuan SDM Indonesia dalam skor kemampuan pengetahuan ada pada peringkat 64 dari 72 negara dan membacanya masih sangat rendah yaitu pada peringkat 66 dari 72 negara).
 

Peringkat Negara – negara Asia dan Asean dalam Skor Kemampuan Pengetahuan dan Membaca.

Pengetahuan

Membaca

1. Singapura

1. Singapura

2. Jepang

2. Hongkong

3. Taiwan

3. Korea Selatan

4. Macau

4. Jepang

5. Vietnam

 

6. Hongkong

 

7. Cina

 

Tabel 1. Peringkat Negara Asia dan Asean dalam kemampuan Pengetahuan dan Membaca

Sumber :http://www.businessinsider.sg/pisa-worldwide-ranking-of math-science-reading-skills-2016-12/?r=US&IR=T

Pasal 4, Keppres Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, menyebutkan bahwa Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional dan juga melakukan pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima. Untuk melakukan amanah dalam pasal 4 Keppres tersebut tidaklah mudah. Khususnya dalam pengembangan kerjasama polkam dan ekososbud dengan negara lain Dibutuhkan sosok diplomat dalam memperjuangkan berbagai kepentingan nasional dalam kaitannya hubungan perdagangan internasional baik secara bilateral, regional maupun multilateral.

Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berisikan Pengaturan Perdagangan Luar Negeri pasal 38 sd 54, Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan pasal 67 sd 72, Pengembangan Ekspor pasal 74 sd 81 dan Kerjasama Perdagangan Internasional pasal 82 sd 87. Di dalam pasal 93 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tugas pemerintah dibidang perdagangan antara lain butir melaksanakan Kerjasama Perdagangan Internasional, dan mendorong pengembangan ekspor nasional. Peranan perdagangan menjadi sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi. Peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan tersebut mengharuskan harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.

Perkembangan Ekspor Non Migas .

Berdasarkan data Kemendag, terlihat bahwa perkembangan ekspor non migas Indonesia selama periode 2012-2016 dengan kelompok negara IORA ?atau Indian Ocean Rim Association misalnya negara Cina mengalami trend penurunan ekspor non migas terbesar yaitu sebesar -10,58 persen, Jerman -3,80 persen, Perancis -5,86 persen, Inggris -1,94 persen, Jepang -7,10 persen. India -5,52 persen, Singapura -5,46 persen, Malaysia -8,05 persen, Thailand -4,64 persen, dan Australia -4,49 persen. Begitupun dengan negara lainnya di luar IORA seperti Angola (Luanda), sebesar -17 persen, Ukraine (Kiev), Turki (Angkara), Srilangka dan Oman (Muskat) masing-masing sebesar -16 persen, -8 persen, -6 persen dan -3 persen.

Kasus Perdagangan Internasional

Berdasarkan data pada Grafik 2, kelompok negara UE terbanyak melakukan hambatan teknis perdagangan kepada Indonesia dengan jumlah kasus hambatan perdagangan sebanyak 11 kasus disusul Australia 9 kasus, Amerika Serikat dan India masing-masing 8 kasus dan terakhir RRT sebanyak 6 kasus. Ancaman terbesar hambatan perdagangan adalah dari negara India yang meningkat tajam 300 persen pada tahun 2015-2016 khusunya pada komoditi perkebunan, kertas, kimia, logam dan lain-lain. Untuk komoditi kasus hambatan perdagangannya sangat bervariasi, akan tetapi secara umum komoditi terbanyak adalah perkebunan, perikanan, kimia, sawit, logam, kertas, kayu, kaca dan lain-lain. Ini memberikan arti bahwa para diplomat Indonesia perlu untuk segera memberikan bantuannya sehingga ancaman hambatan perdagangan kepada komoditas Indonesia tidak bertambah di kemudian hari terutama di beberapa negara yaitu AS, Australia, India, RRT dan Uni Eropa serta tentunya negara-negara lainnya.

Grafik 2. Hambatan Teknis Perdagangan

Menurunnya aturan dagang restriktif tersebut, menunjukkan Indonesia melonggarkan proteksionisme perdagangannya. Hal ini memberikan sinyal positif perdagangan dan pertumbuhan dalam negeri Indonesia. Beberapa kasus atau peluang hubungan dagang antara Indonesia dengan Australia. Kasus kemasan rokok yang terjadi beberapa tahun lalu dimana Indonesia menggugat Australia ke WTO atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan sejak tahun 2013. Pengenaan BMAD Biodiesel RI oleh Amerika Serikat. Pengenaan BMAD pada 11 produk Indonesia pada hubungan dagang dengan Turki seperti benang sintetis rajutan, ban sepeda motor, tutup gelas, memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan neraca ekspor non migas. Kasus penolakan produk pala Indonesia ke Uni Eropa semakin meningkat karena diduga pala produk Indonesia mengandung aflatoksin juga turut memberikan pengaruh dalam hubungan dagang pada tahun 2015-2016. Peluang dalam industri halal khususnya untuk produk makanan dan minuman serta industri fashion harus diperjuangkan secara lebih maksimal.

Aturan Perdagangan Bersifat Restriktif dan Liberal

Data WorlBank menunjukkan bahwa aturan perdagangan yang bersifat restriktif mengalami penurunan cukup tajam sebesar 92 persen yang semula aturan perdagangan pada tahun 2015 berjumlah 64 aturan dagang, turun menjadi 5 aturan dagang pada tahun 2016. Rata-rata aturan perdagangan yang dilakukan Indonesia selama periode tersebut adalah 32 aturan, sedangkan jumlah aturan restriktif selama periode yang sama mencapai 161 aturan (Grafik 3).

 

Grafik 3. Perbandingan Jumlah Aturan Perdagangan

Simpulan

Terjadinya trend penurunan ekspor non migas di sejumlah negara perwakilan serta non perwakilan selama periode 2012-2016 serta beberapa kasus hambatan perdagangan pada komoditas Indonesia, telah memberikan arti dan pelajaran yang berharga bagi Indonesia bahwa Indonesia perlu lebih meningkatkan kualitas hubungan perdagangan baik secara bilateral, regional maupun multilateral sehingga peningkatan trend ekspor non migas Indonesia semakin baik dan positif. Presiden RI mengharapkan kepada para Diplomat (para Duta Besar beserta pendukungnya) untuk mencari pasar baru bagi produk-produk ekspor non migas Indonesia kedepan.

Rekomendasi.

Pemerintah secara kontinyu harus terus meningkatkan peran dan kompetensi SDM di sektor perdagangan dan yang terakhir pengawasan langsung oleh Bapak Presiden RI terhadap kinerja ekspor non migas Indonesia. Kedepan Diharapkan antara misi dagang dengan diplomasi perdagangan dan diplomasi ekonomi dapat saling bersinergi satu sama lainnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. Undang-undang No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Republik Indonesia. Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

Republik Indonesia. Keputusan Presiden No 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia

Bank Dunia : Restriksi Dagang Berkurang, Bisnis Indonesia tanggal 21 Juni 2016

http://www.businessinsider.sg/pisaworldwiderankingofmathsciencereadingskills201612/?r=US&IR=T. Diunduh 19 September 2017

http://riaupos.co/73969-berita-kasus-rokok,-indonesia-gugat-australia-ke-wto.html#ixzz4wgDfXt00, diunduh 25 Oktober 2017

RI-Turki Segera Mulai Perundingan CEPA, Bisnis Indonesia tanggal 13 Oktober 2017.

Putar Kepala Membela Pala. Bisnis Indonesia tanggal 20 Oktober 2017

AS Kenakan BMAD Biodiesel RI, Bisnis Indonesia tanggal 25 Oktober 2017

RI Andalkan 2 Produk. Bisnis Indonesia tanggal 25 Oktober 2017.


Penulis : Sang Saniaka Tajulfitri

0 Komentar - Tulis Komentar

Saran dan Kritik