Sistem Resi Gudang
Resi Gudang (Warehouse Receipt) merupakan salah satu instrumen penting, efektif dan negotiable (dapat diperdagangkan) serta dapat dipertukarkan dalam system pembiayaan perdagangan suatu Negara. Disamping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan (collateral) atau diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh tempo, sebagaimana terjadi dalam suatu Kontrak Berjangka.
Dengan demikian Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan sebagai agunan, karena Resi Gudang dijamin dengan komoditas tertentu, yang berada dalam pengawasan pihak ketiga (Pengelola Gudang) yang terakreditasi.
Dalam Sistem Resi Gudang, pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang dapat berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Sistem ini telah dipergunakan secara luas di negara-negara maju atau di negara-negara dimana Pemerintah telah mulai mengurangi perannya dalam menstabilitasi harga komoditi, terutama komoditi agribisnis. Dalam kelompok terakhir ini, beberapa negara yang menerapkan instrument Resi Gudang antara lain; India, Malaysia, Filipina, Ghana, Mali, Turki, Polandia, Meksiko dan Uganda.
Penerapan Sistem Resi Gudang menawarkan serangkaian manfaat yang luas, bagi petani sendiri, dunia usaha, perbankan dan bagi pemerintah. Manfaat tersebut antara lain89:
- Keterkendalian dan kestabilan harga komoditi. Sistem ini bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar, melalui fasilitasi penjualan sepanjang tahun (all year long).
- Keterjaminan modal produksi. Pemegang komoditi mempunyai modal usaha untuk produksi berkelanjutan karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan.
- Keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan. Dunia perbankan nasional memperoleh manfaat dari terbentuknya pasar bagi penyaluran kredit perbankan. Sistem Resi Gudang di banyak negara dianggap sebagai instrumen penjaminan kredit tanpa resiko.
- Keterjaminan produktivitas. Jaminan produksi komoditi menjadi lebih pasti karena adanya jaminan modal usaha bagi produsen/petani.
- Keterkendalian sediaan (stock) nasional. Sistem ini mendukung terbangunnya kemampuan pemerintah untuk memantau dan menjaga ketahanan sediaan, melalui jaringan data dan informasi terintegrasi yang terbangun oleh Sistem Resi Gudang.
- Keterpantauan lalu lintas produk/komoditi. Sistem ini membangun kemampuan Pemerintah di pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas komoditi, upaya perlindungan konsumen, pengendalian ekosistem (nuisance species), pengendalian lalu lintas produk komoditi ilegal, dsb
- Keterjaminan bahan baku Industri. Sistem Resi Gudang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemasaran dan sistem industri yang dikembangkan negara tersebut. Sistem Resi Gudang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi sektor agrobisnis dan agroindustri, karena baik produsen maupun sektor komersial terkait dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi untuk menjadi produk yang dapatdiperjualbelikan secara luas.
- Efisiensi logistik dan distribusi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang dapat dialihkan atau diperjualbelikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga, baik di pasar yang terorganisir (bursa) atau di luar bursa. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru, diberikan hak untuk mengambil barang sesuai dengan deskripsi yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian akan tercipta suatu sistem perdagangan yang lebih efisien dengan dihilangkannya komponen biaya pemindahan barang.
- Kontribusi fiskal. Melalui transaksi-transaksi Resi Gudang, Pemerintah memperoleh manfaat fiskal yang selama ini bersifat potensial.
Kelembagaan Sistem Resi Gudang
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, maka kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri dari :
- Gudang SRG, yaitu semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Gudang dalam SRG adalah Gudang yang memperoleh Persetujuan Badan Pengawas (Bappebti) sebagai Gudang SRG.
- Lembaga Pengawas, Lembaga Pengawas yang bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan SRG. Badan ini juga member persetujuan kepada Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Pusat Registrasi. Di dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2011 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan,pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Lembaga Pengawas yang ditunjuk adalah Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBTI).
- Pengelola Gudang SRG, yaitu pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang. Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memperoleh Persetujuan Badan Pengawas (Bappebti) sebagai Pengelola Gudang SRG.
- Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) SRG, yaitu lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas (Bappebti) untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi. LPK dalam SRG terdiri dari 3 jenis yaitu LPK Penguji Mutu Barang, LPK Sistem Manajemen Mutu dan LPK Inspeksi Gudang.
- Pusat Registrasi (PUSREG) RESI GUDANG, yaitu badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas (Bappebti) untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
- Lembaga Penjaminan, Berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang terdapat Lembaga yang terlibat dalamSistem Resi Gudang yang dianggap perlu di dalam Undng-Undang yaitu dibentuk Lembaga Jaminan. Lembaga Jaminan melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen, transparan, dan akuntabel. Lembaga Jaminan bertanggung jawab kepada Menteri. Lembaga Jaminan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Lembaga Jaminan dapat memiliki kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lembaga Jaminan memiliki fungsi: (1) melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan (2) memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya
Kelembagaan yang terlibat di dalam SRG dapat dilihat pada Gambar 1.
Sumber : Bappebti (2016)
Gambar 1. Kelembagaan Sistem Resi Gudang
Integrasi Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Bursa Berjangka
Inovasi pengembangan bisnis Sistem Resi Gudang dapat dilakukan dengan mengaitkannya dengan Pasar Lelang. Hal ini khusus untuk Komoditi Spesial atau Komoditi Unggulan daerah yang dapat dikembangkan dengan pola transaksi komoditi dengan cara Pasar Lelang, sehingga akan terbentuk harga yang transparan dan berkeadilan. Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang disamping menjalankan fungsi pengelola Gudang SRG sebagaimana dalam aturan dapat juga berperan sebagai unit usaha Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas seperti diilistrasikan pada Gambar 2.
Sumber : Bappebti (2016)
Gambar 2. Integrasi Usaha (Model Bisnis) Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang, Dan Perdagangan Berjangka Komoditi
Berdasarkan Gambar 2 dapat dijelaskan bahwa petani/UKM/pelaku usaha dapat menyimpan barang/komoditi di gudang untuk mendapatkan jasa layanan SRG. Jasa layanan yang ditawarkan SRG agar lebih optimal dari sisi profit antara lain : sarana produksi, jasa angkutan, jasa pengeringan, jasa penggilingan, jasa penyimpanan, jasa pemasaran barang, jasa pengiriman dan jasa untuk menghubungkan dengan penyedia layanan kredit penyedia pembiayaan SRG baik perbankan maupun non perbankan.
Jasa layanan SRG akan lebih strategis dengan menghubungkannya dengan informasi harga yang ada di pasar lelang dan bursa komoditi sehingga pelaku usaha/petani mendapatkan margin yang terbaik dalam menjual komoditinya. Dengan demikian petani/pelaku usaha mendapatkan manfaat dan faedah yang banyak dari memanfaatkan SRG dalam meningkatkan pendapatannya. Integrasi ini sudah dirancang oleh BAPPEBTI dengan menerbitkan smart card untuk legalitas anggota yang dapat memanfaatkan fasilitas integrasi tiga komponen sistem ini. Sistem tersebut adalah SRG, Pasar Lelang dan Bursa Berjangka Komoditi.
Beberapa daerah yang potensial untuk mengambil peran ini antara lain Kopi Gayo di Aceh, Beras di Pasar Cipinang Jakarta dan lain-lain. Dengan demikian dalam menjalankan Bisnis di Bidang Sistem Resi Gudang, Pengelola Gudang SRG menjalankan Fungsi Bisnis sebagaimana mestinya seperti melakukan Marketing, Cost Benefit dan lain-lain
Agar Pengelola Gudang SRG dapat melayani pemilik Komoditas yang menyimpan Barang di Gudang, maka Pengelola Gudang dapat melakukan langkah-langkah terobosan atau diferensiasi sebagai bentuk strategi untuk dapat memperoleh keuntungan yang optimal.
Peran koprasi di daerah sangat membantu mengotimalkan fungsi gudang. Koperasi daerah dapat bertindak sebagai pengelola gudang, dengan berbagai kegiatan seperti Transportasi hasil panen ke Gudang, Jasa Pengeringan dan pengepakan barang, Jasa pengeringan komoditas hasil panen, Jasa Pengelolaan Barang dalam Gudang SRG, Jasa Penggilingan Padi (RMU), Informasi Harga Komoditas, Pemasaran dan Pengiriman komoditas.
Strategi Pengembangan Sistem Resi Gudang Ke Depan
Kementerian Perdangan dalam Hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, khusunya Biro Pasar Fisik dan Jasa sudah memunyai strategi pengembangan Sistem Resi Gudang. Rencana ini memuat jangka pendek dan jangka panjang. Secara umum rencana pengambangan Sistem Resi Gudang ke Depan dapat dilihat pada Gambar 3.
Sumber : Bappebti (2016)
Gambar 3. Strategi Pengembangan Sistem Resi Gudang ke Depan
Berdasarkan Gambar 3. Strategi perluasan dan percepatan implementasi SRG meliputi Pengalihan anggaran APBN tidak hanya untuk membangun fasilitas fisik gudang juga ditujukan untuk sarana penunjang, seperti unit penggilingan dan sarana transportasi atau truk. Selanjutnya pemanfaatan gudang yang sudah ada dan masih idle, misalnya gudang yang dimiliki oleh BUMD, Koperasi, Gapoktan, ataupun Pelaku usaha. Disamping itu pengawas SRG dalam hal ini BAPPEBTI perlu mengambangkan komoditas baru yang dapat disimpan dan dimasukkan ke dalam skema SRG yaitu kopi, rumput laut, kakao dan lada. Selain itu dilakukan suatu mekanisme pelaksanaan SRG dengan skema komersial melalui kerjasama dengan pelaku usaha yang sudah mapan sehingga SRG dapat dikenal dan dimanfaatkan oleh semua kalangan baik pengusaha maupun petani.dan yang paling penting dan sudah disinggung didepan adalah adanya integrasi antara SRG dengan pasar lelang dan bursa berjangka komoditi.
Strategi pengembangan Sistem Resi Gudang yang dicanangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke depan diantaranya adalah :
- Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang kredibel dan handal melalui Peraturan Pemerintah.
- Melaksanakan pelatihan di bidang SRG kepada pelaku usaha maupun SDM Badan Pengawas.
- Pembentukan Kelompok Kerja SRG di tingkat pusat, dan optimalisasi Tim Pokja yang dimiliki K/L terkait di pusat maupun daerah.
- Pengalihan proritas anggaran APBN (DAK) dari pembangunan gudang ke dukungan fasilitas yang dapat memberikan nilai tambah komoditas dan optimalisasi bisnis SRG, seperti Rice Milling Unit dan truk.
- Menghimpun dan mengolah harga komoditas dari Pasar Lelang, Pasar Fisik dan sumber lainnya sebagai referensi harga bagi stakeholder SRG.
Disamping itu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi juga mempunyai strategi Penerapan Strategi Jalur Ganda Pengembangan SRG untuk mengembangkan Sistem Resi Gudang kedepan. Seperti pada Gambar 4.
Sumber : Bappebti (2016)
Gambar 4. Strategi Jalur Ganda Pengembangan Sistem Resi Gudang
Kesimpulan
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan mekanisme bisnis yang sangat strategis untuk dikembangkan. Strategi pengembangan SRG dapat dilakukan dengan mengoptimalkan semua peran dari lembaga atau stakeholder yang terlibat di dalam pelaksanaan SRG. Strategi pengembangan SRG di Indonesia perlu dilakukan yaitu dengan integrasi antara SRG, pasar lelang dan bursa berjangka komoditi. Hal ini penting dilakukan untuk menunjang strategi praktis yang dapat dilakukan dalam pengembangan SRG antara lain : pengalihan APBN untuk sarana penunjang, pemanfaatan gudang yang sudah ada dan masih idle, pengawas SRG dalam hal ini BAPPEBTI perlu mengambangkan komoditas baru yang dapat disimpan dan dimasukkan ke dalam skema SRG, mekanisme pelaksanaan SRG dengan skema komersial melalui kerjasama dengan pelaku usaha yang sudah mapan dan yang paling penting dan sudah disinggung didepan adalah adanya integrasi antara SRG dengan pasar lelang dan bursa berjangka komoditi.
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Repulik Indonesia Nomor : 08/M-DAG/PER/ 2/ 2013 Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat DIsimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2014. Panduan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang. Brosur. Jakarta.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2014. Persetujuan Gudang dan Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang. Brosur. Jakarta.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2014. Sistem Resi Gudang Bagi Petani. Brosur. Jakarta.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2014. Sistem Resi Gudang Meberdayakan Bangsa. Brosur. Jakarta
0 Komentar - Tulis Komentar