Kondisi perikanan Indonesia, seperti juga halnya di negara-negara sedang berkembang lainnya atau negara-negara maju pada tahap awal perkembangannya adalah suatu kondisi yang komplek disatu sisi banyak memiliki keberhasilan dan keunggulan, tetapi disisi lain juga memiliki kelemahan dan masalah. Dikatakan mempunyai kekuatan akan tetapi juga membutuhkan bantuan atau pertolongan. Usaha memahami kondisi perikanan saat ini memang merupakan faktor kritikal menuju ke arah masa depan yang lebih baik. Namun pemahaman tersebut harus dilakukan secara bijaksana .
Kondisi saat ini, perikanan telah berperan dalam perekonomian nasional melalui penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan nelayan. Perikanan mempunyai efek pengganda kedepan dan kebelakang yang besar melalui keterkaitan input-output-outcome antar investasi dan industri. Hal ini terjadi secara nasional maupun regional karena keunggulan komparatif sebagaian besar wilayah Indonesia adalah di bidang kelautan/perikanan
Masa penjajahan Belanda juga menunjukan bagaimana hasil perikanan menjadi faktor utama dan telah memberi kekayaan yang sangat besar khususnya bagi Belanda. Setelah Republik Indonesia di Proklamasikan, sector kelautan/perikanan terus mendapat perhatian dan di wujudkan antara lain terbentuknya Kementerian yang mengurus perikanan dan kelautan dalam lingkup pengurusan kemakmuran, perekonomian, dan atau kesejahteraan nelayan.
Kebijakkan dan strategi pembangunan perikanan terus berkembang dari waktu ke waktu. Indonesia memiliki reputasi sebagai negara maritim yang telah menerapkan kebijakan pembangunan perikanan yang tepat pada saat beberapa tahun terakhir ini. Dalam 4 Tahun terakhir ini setidaknya Menteri Kelautan dan Perikanan menciptakan paradigma pembangunan perikanan Indonesia yang positif, yaitu paradigma mengatasi Ilegal Fishing, seperti yang tergambar dalam grafik 1 berikut ini.
Berdasarkan data grafik 1 tersebut di atas, terlihat bahwa negara Vietnam merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang paling banyak melakukan pelanggaran tangkapan ikan terbesar di Indonesia, dimana sebanyak 186 kapal, disusul Filipina sebanyak 77 kapal, Thailand 34 kapal dan Malaysia sebanyak 39 kapal.. Jumlah pelanggaran illegal fishing pada tahun 2016 mencapai jumlah 228 kapal tangkapan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tangkapan kapal di tahun 2017 sebelumnya yang hanya mencapai 127 kapal.
Selanjutnya pihak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia yaitu melalui tindakan penenggelaman kapal. Tercatat sebanyak 132 kapal yang ditenggelamkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 (grafik 2 berikut ini) :
Rata-rata illegal fishing yang dilakukan oleh beberapa Negara Asean tersebut adalah sebanyak 178 kapal. Negara Vietnam merupakan negara yang paling banyak melakukan illegal fishing di perairan Indonesia yaitu sebanyak 93 kapal yang tertangkap sedangkan negara Thailand merupakan negara yang paling sedikit yaitu hanya sebanyak 17 kapal.
Jumlah kapal pada dua tahun terakhir 2014-2015 (grafik 3) mengalami penurunan yang cukup tinggi. Pada tahun 2014 jumlah kapal usaha budidaya mengalami penurunan sebesar -2,20 persen yaitu semula jumlah kapal pada tahun 2013 adalah 639.708 kapal menjadi 625.633 kapal pada tahun 2015, sedangkan pada tahun 2015 jumlah kapal usaha budidaya di perairan laut semakin berkurang menjadi 568.329 kapal atau mengalami penurunan sebesar -9,16 persen. Sementara itu, jumlah kapal tertangkap jauh lebih banyak dibandingkan dengan kapal yang ditangkap. Tercatat kapal yang tertangkap selama dua tahun terakhir 2016-2017 berjumlah 1017 kapal sedangkan kapal yang ditenggelamkan hanya sebanyak 259 kapal. Rata-rata kapal yang tertangkap oleh pihak Pemerintah Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan selama periode 2016-2017 adalah sebesar 509 kapal sedangkan rata-rata kapal yang ditenggelamkan selama periode yang sama hanya mencapai 130 kapal.
Semangat yang terdapat di dalam pembangunan perikanan di harapkan dapat menjadi milik nelayan, Pemerintah, dunia usaha,dan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya pembangunan kembali sektor perikanan melalui paradigma pencegahan Ilegal Fishing di harapkan dapat menjadi acuan jangka panjang setidaknya selama 20 tahun kedepan terus di perbaharui dari waktu ke waktu. Harapan dari tulisan singkat ini adalah pengembangan sektor perikanan tidak lagi menjadi kebijakan di bidang atau kebijakan di sektor, atau kebijakan di kementerian yang bertanggungjawab pada perikanan saja, akan tetapi menjadi kebijakan pemerintah secara menyeluruh dan di laksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian pada Kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini dan masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
- Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
- https://www.bps.go.id/statictable/2009/10/05/1704/jumlah-perahu-kapal-luas-usaha-budidaya-dan-produksi-menurut-sub-sektor-perikanan-2002-2015.html
- Media Indonesia, 12 Januari 2018. Menimbang-nimbang Nasib Kapal Sitaan.
0 Komentar - Tulis Komentar